Cover
DPW BKPRMI SULAWESI SELATAN (45 x 13 cm)_
WhatsApp Image 2022-06-11 at 13.00.23
previous arrow
next arrow

BKPRMI Sulsel Tolak Mekanisme Caketum “Berbayar”

Adanya infaq caketum di Munas jelas mengundang prasangka. Pertama, adanya figur tertentu yang akan diloloskan menjadi ketum DPP. Kedua, Jika ini diterima maka selanjutnya akan menjadi tradisi di BKPRMI.

BKPRMISULSEL.id | Makassar – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sulsel dalam diskusi bertajuk Quo Vadis BKPRMI, menegaskan untuk menolak mekanisme berbayar untuk calon ketua umum dalam Munas BKPRMI di Medan yang akan berlangsung 07-10 Agustus 2024. Diskusi yang berlangsung di Baitul Quran sekretariat DPW BKPRMI Sulsel hari ahad (04/08/24).

Seperti diketahui Panitia Munas ke-XIV BKPRMI telah berkirim surat tertanggal 24 Juli kepada seluruh ketua umum DPW BKPRMI se-Indonesia dan seluruh kader-kader BKPRMI seluruh Indonesia dengan perihal surat undangan pendaftaran caketum DPP periode 2024-2028. Salah satu item tentang mekanisme disebutkan bahwa caketum berinfaq minimal 25 juta dan maksimal 100 juta.

Informasi ini kemudian ditanggapi oleh DR. Hery Bachrizal Tanjung, Ketum DPP BKPRMI 2003-2006 yang juga meneruskan kegelisahannya kepada para Ketum DPW BKPRMI Sulsel. Seperti diketahui Bang Hery menjadi Ketum DPP ketika munas BKPRMI di gelar pertama kali di luar Pulau Jawa yakni di Asrama Haji Makassar.

Ketum BKPRMI Sulsel, KH. Hasid Hasan Palogai, menjelaskan histori munas ketika memulai diskusi. “Munas di Medan ini pertama kali mekanismenya “berbayar” pendaftaran caketum” kunci ust. Hasid.

Menilik AD/ART, disebutkan bahwa pemilihan ketua umum diatur dalam ART (AD Pasal 22) sedangkan dalam ART tertulis Munas diselenggarakan untuk memilih dan menetapkan ketua umum DPP (Pasal 44). Selain itu dalam Pasal 19 ART tentang syarat-syarat untuk dapat dicalonkan menjadi ketum baik syarat umum dan syarat khusus tidak disebutkan perihal adanya infak “berbayar” dengan nominal tertentu.

Salah seorang senior ustadz Haris Abdurrahman, lewat pesan Whatsapp menjelaskan bahwa adanya infaq caketum di Munas jelas mengundang prasangka. Pertama, adanya figur tertentu yang akan diloloskan menjadi ketum DPP. Kedua, Jika ini diterima maka selanjutnya akan menjadi tradisi di BKPRMI. Perlu gerakan menyeluruh untuk menghambat hal tersebut terjadi di BKPRMI. Selamatkan BKPRMI dari praktek transaksional dan money politik. Selamatkan jerih payah dan ketulusan perjuangan para pendahulu kita.

Diskusi di Baitul Quran ini juga membahas terkait keberadaan IKA (Ikatan Alumni) BKPRMI yang mana tidak tercantum dalam AD/ART BKPRMI produk Munas XIII sebelumnya di Jakarta (23-25 April 2018). AD/ART hanya mengenal istilah KB atau Keluarga Besar (Pasal 32 AD). “KB itu lebih luas menyeluruh dibanding IKA” menurut Muhammad Anwar Cece, sekum BKPRMI Sulsel yang bertindak sebagai moderator. Diskusi ini juga mengharapkan DPW Sulsel mengkritisi patokan usia dalam AD/ART yang hanya menyebutkan batas usia minimal seorang pemuda remaja Masjid yakni berusia 12 tahun (Pasal 10 AD).

“Mau kemana BKPRMI akan banyak terjawab dalam Munas XIV di Medan ini”, kunci wakil ketua DPW Sulsel Amruddin AE.

BKPRMI Sulsel mengirimkan 25 delegasi untuk mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) ke-XIV BKPRMI di Medan, Sumatera Utara. Delegasi ini terdiri dari perwakilan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan 24 Dewan Pengurus Daerah (DPD) BKPRMI se-Sulawesi Selatan.

Munas ke-XIV BKPRMI ini merupakan forum tertinggi dalam organisasi yang menjadi ajang evaluasi, perumusan kebijakan, dan pemilihan Ketua Umum untuk periode berikutnya. Acara ini diharapkan dapat menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang akan menjadi pedoman bagi BKPRMI di seluruh Indonesia. (Humas DPW BKPRMI Sulsel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *