Cover
DPW BKPRMI SULAWESI SELATAN (45 x 13 cm)_
WhatsApp Image 2022-06-11 at 13.00.23
previous arrow
next arrow

Anggaran Dasar BKPRMI

Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab sebagai generasi penerus tugas dakwah Islam, maka Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan dasar sebagai berikut:

BAB 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI

Pasal 2
Waktu dan Tempat
BKPRMI adalah kelanjutan yang semula bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan 1397 Hijriyah bertepatan dengan 3 September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia berkedudukan hukum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
BKPRMI berasaskan Islam.

Pasal 5
Status
BKPRMI adalah organisasi kader dakwah dan pendidikan bagi Pemuda Remaja Masjid di seluruh Indonesia yang berstatus kemasyarakatan, kepemudaan, dan independen serta memiliki hubungan kemitraan dengan lembaga dakwah Islam lainnya.

Pasal 6
Sifat
1. BKPRMI bersifat keislaman, keumatan, kemasjidan, kepemudaan, kemasyarakatan, dan ke-Indonesiaan.
2. BKPRMI sebagai wahana komunikasi dari organisasi pemuda dan remaja masjid untuk pengembangan program secara komunikatif, informatif, konsultatif, koordinatif dan kemitraan.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan sosial budaya dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 8
Usaha
Untuk tercapainya tujuan BKPRMI melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur’an bagi seluruh masyarakat, pemuda, remaja, dan anak-anak serta jamaah masjid. Mendorong tumbuhnya organisasi Masyarakat, Pemuda Remaja Masjid dan mengkokohkan komunikasi di kalangan Masyarakat, Pemuda Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
2. Meningkatkan kualitas masyarakat dan prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
3. Memantapkan wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang cita-cita perjuangan bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
4. Membina dan mengembangkan kemampuan manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada kemasjidan, keumatan dan ke-Indonesiaan.
5. Meningkatkan Kesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui peningkatan ekonomi umat.
6. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, organisasi keagamaan, kemasyarakatan, kepemudaan dan profesi lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
7. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.

BAB IV
SISTEM KADERISASI
Pasal 9
1. BKPRMI menyelenggarakan rekrutmen dan kaderisasi Anggota;
2. Kaderisasi BKPRMI terdiri dari Pembinaan Kader Reguler dan Latihan Mujahid Dakwah (LMD);
3. Pembinaan Kader Reguler menggunakan sistem Halaqah Ta’dibiyyah (kajian keislaman dan pembinaan adab atau akhlak);
4. Pengelolaan, monitoring dan evaluasi sistem Halaqah Ta’dibiyyah dilakukan oleh Unit Pengelola Kaderisasi (UPK);
5. Unit Pengelola Kaderisasi (UPK) berkedudukan di tingkat pusat, wilayah dan daerah.
6. Pembinaan Kader Reguler dan Latihan Manajemen Dakwah (LMD) diatur lebih lanjut melalui Pedoman Kaderisasi

BKPRMI.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan

1. Setiap Remaja dan Pemuda Islam Indonesia yang berusia minimal 12 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dapat diterima menjadi anggota BKPRMI.
2. Keanggotaan BKPRMI terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Fungsional
c. Anggota Kehormatan
3. Jenjang Anggota Biasa terdiri atas:
a. Anggota Pendukung:
1) Anggota Terdaftar, dan
2) Anggota Aktif
b. Anggota Terbina:
1) Anggota Mula, dan
2) Anggota Muda
c. Anggota Utama:
1) Anggota Madya, dan
2) Anggota Mandiri
d. Anggota Inti:
1) Anggota Mahir, dan
2) Anggota Purna
3. Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 11
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

BAB VI
STRUKTUR DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi
1. Di Tingkat Nasional Organisasi ini disebut Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.
2. Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Dewan Pegurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3. Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota.
4. Di Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5. Di Tingkat Kelurahan/Desa Organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPKel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kelurahan/Desa.
6. Struktur dan Tata Kerja organisasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Pengurus Paripurna
Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan.

Pasal 14
Dewan Pegurus
1. Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yaitu: Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan Pengurus Kelurahan / Desa (DPKel/Des) .
2. Dewan Pengurus terdiri: Pengurus Harian, Departemen, Biro, Bidang dan Lembaga BKPRMI.

Pasal 15
Pengurus Harian
1. Pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan organisasi BKPRMI.
2. Melaksanakan dan menandatangani kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
3. Pengaturan Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.

Pasal 16
Departemen, Biro, Bidang dan Seksi
1. Program organisasi yang bersifat umum dan temporer dilaksanakan oleh Departemen, Biro, Bidang dan Seksi.
2. Departemen adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Pusat.
3. Biro adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingat Wilayah.
4. Bidang adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingat Daerah.
5. Seksi adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa.
6. Hak, wewenang dan mekanisme Departemen, Biro, Bidang dan Seksi diatur dalam ART BKPRMI.

Pasal 17
Lembaga BKPRMI
1. Program organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.
2. Lembaga BKPRMI adalah merupakan bagian Kepengurusan Paripurna pada tingkat organisasi pada setiap tingkat organisasi.
3. Hak, wewenang dan mekanisme Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

Pasal 18
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
1. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dalam Struktur BKPRMI adalah perangkat organisasi yang memiliki peran dan fungsi untuk membantu melaksanakan kebijakan organisasi sebagai laboratorium kader dan penggerak serta pengemban program BKPRMI dalam perspektif profesionalitas yang didasarkan pada komitmen dan dedikasi demi kemaslahatan umat yang berbasis pada kemajuan dan peradaban umat melalui Masjid.
2. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dalam melakukan setiap aktifitas program, bersifat perpanjangan DPP BKPRMI yang berkedudukan di negara-negara sahabat Republik Indonesia dengan pendekatan fungsional.
3. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah perorangan (muslim) dan Unit-Unit Kedutaan Indonesia yang secara otomatis menjadi bagian dari keanggotaan BKPRMI.

Pasal 19
Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia terdiri dari: Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Majelis Pertimbangan Daerah (MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP Kel/Des) .

Pasal 20
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa Bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI adalah 4 tahun pada organisasi tingkat pusat, wilayah dan daerah, 3 tahun pada tingkat Kecamatan dan 2 tahun tingkat Kelurahan/Desa.
2. Ketua Umum BKPRMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikut.

Pasal 21
Pengurus Paripurna
1. Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Pusat/Nasional ditetapkan dan disahkan oleh Formatur/Ketua Umum terpilih selambat-lambat setelah 7 hari MUNAS BKPRMI
2. Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Wilayah/Provinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
3. Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Daerah/Kabupaten dan Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
4. Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI.
5. Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kelurahan/Desa disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.
6. Mekanisme pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui jenjang organisasi.

BAB VIII
PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 22
Pemilihan Ketua Umum
1. Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan pada setiap musyawarah di masing-masing tingkatan.
2. Pemilihan Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PENDIRI, PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 23
Pendiri
Pendiri adalah Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka yang pertama kali mendirikan organisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Tahun 1397 H/ 1977 M di Masjid Istiqomah Bandung yang selanjutnya bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sesuai MUNAS VI BKPMI Tahun 1993 sebagai penggagas dan pencetus ide yang tergabung dalam Keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.

Pasal 24
Pembina
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Pembina yaitu Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, dan Tokoh-tokoh Masyarakat.

Pasal 25
Penasehat
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Penasehat, yaitu Para Alumni Pengurus BKPRMI dan para pakar yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi.

BAB X
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 26
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.

Pasal 27
Permusyawaratan
1. Bentuk Permusyawaratan dalam BKPRMI meliputi: Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Silaturahmi Kerja dan Rapat-Rapat lain.
2. Status, fungsi, mekanisme permusyawaratan dan quorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

BAB XI
ATRIBUT DAN KEKAYAAN
Pasal 28
Atribut
1. BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya.
2. Bentuk, fungsi dan tata pemakaian atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

Pasal 29
Kekayaan
1. Kekayaan BKPRMI adalah seluruh asset dan investasi kepengurusan di semua tingkat organisasi.
2. Kekayaan organisasi diperoleh dari:
a. Iuran dan sumbangan anggota organisasi
b. Zakat, infak, sodaqoh, wakaf, dan hibah umat Islam
c. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
3. Jika BKPRMI dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga da’wah sosial.
4. Mekanisme perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.

BAB XII
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 30
Penghargaan

1. BKPRMI dapat memberi penghargaan kepada anggota, pengurus, atau struktur organsiasi atas prestasi, jasa, dan/atau sikap perilaku disiplin berorganisasi.
2. BKPRMI dapat membemberikan penghargaan kepada instansi, lembaga, dan orang perseorangan yang berjasa luar biasa kepada negara dan bangsa Indonesia, umat dan dakwah Islam, dan/atau organisasi BKPRMI.
3. Penghargaan di lingkungan BKPRMI hanya boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
4. Prosedur dan mekanisme penetapan penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

Pasal 31
Sanksi
1. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota dan/atau pengurus.
2. Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan penjatuhan sanksi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

BAB XIII
WADAH KELUARGA BESAR BKPRMI
Pasal 32
Wadah Keluarga Besar BKPRMI
1. Wadah Keluarga Besar BKPRMI adalah Keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat KB BKPRMI
2. Penjelasan tentang KB BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XIV
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 33
Perubahan
1. Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau MUNAS Istimewa.
2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 34
Pembubaran

1. Pembubaran organisasi BKPRMI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan/atau oleh Musyawarah Nasional Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
2. Tata cara dan mekanisme pembubaran Organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 35
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVI
KHATIMAH
Pasal 36
1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Aggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XII Tahun 2014 di Makasar.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 9 Sya’ban 1439 H
25 April 2018 M