ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XIII BKPRMI
JAKARTA, 23 – 25 APRIL 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
1. Pada awal berdiri, organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian dirubah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI pada Musyarawah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.
2. BKPRMI adalah organisasi kader dakwah dan pendidikan bagi Pemuda Remaja Masjid di seluruh Indonesia yang berstatus kemasyarakatan, kepemudaan, dan independen serta memiliki hubungan kemitraan dengan lembaga dakwah Islam lainnya.
3. BKPRMI adalah perhimpunan dan wahana komunikasi dari organisasi masyarakat, pemuda remaja masjid untuk pengembangan dakwah sebagai sebuah sistem gerakan dalam pemberdayaan umat.
4. BKPRMI adalah organisasi yang independen, tidak terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun, tetapi mempunyai hubungan kemitraan dengan lembaga dakwah Islam lainnya.
5. Organisasi Pemuda Remaja Masjid adalah perkumpulan atau perhimpunan atau ikatan pemuda-remaja masjid di tiap-tiap masjid atau mushalla, yang menjadikan masjid atau mushalla sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah, keilmuan, keterampilan, kebudayaan dan peradaban umat.
Pasal 2
Sifat Organisasi
1. Ke-Islaman, yaitu mempunyai nilai dasar Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan umat.
2. Keumatan yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada pengembangan potensi dan pemecahan permasalahan umat Islam dan kemanusiaan.
3. Kemasjidan, yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk mengembangkan umat dan bangsa.
4. Kepemudaan yaitu segala hal ihwal mengenai dan yang berhubungan dengan eksistensi, aktivitas, pembangunan, pengembangan dan cita-cita pemuda.
5. Kemasyarakatan, yaitu segala hal yang menyangkut tata sosial dan budaya dalam interaksi kebangsaan.
6. Ke-Indonesiaan yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 3
Sifat Pengembangan Program
BKPRMI mengembangkan program secara:
1. Komunikatif, adalah penyelanggaraan silaturahmi dan komunikasi program antar aktivis dan organisasi pemuda remaja masjid/mushallah, serta kepada umat dan bangsa.
2. Informatif, adalah pemberian pelayananan informasi tentang potensi, kegiatan dan program organisasi pemuda remaja masjid/mushallah kepada sesama pemuda remaja masjid, umat dan bangsa.
3. Konsultatif, adalah pemberian bimbingan dan penyamanan persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda remaja masjid/mushallah.
4. Koordinatif, adalah upaya terpadu dalam menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda remaja masjid/mushallah sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan harmonisasi program.
5. Kemitraan adalah upaya membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang bersifat halal, saling menguntungkan dan tidak mengikat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota terdiri dari:
1. Anggota Biasa adalah setiap pemuda remaja aktivis masjid dengan secara sukarela mendaftarkan diri dan menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan/peraturan organisasi lainnya serta siap untuk berpartisipasi aktif mengikuti semua kegiatan dan pelatihan yang dibina oleh BKPRMI disemua jenjang kaderisasi anggota.
2. Anggota Fungsional adalah semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa yang telah mengikuti proses kaderisasi BKPRMI yaitu Pembinaan Kader Regular & Latihan Manajamen Dakwah (LMD) disemua jenjangnya;
3. Anggota Kehormatan adalah orang dan/atau organisasi yang berjasa dalam mengembangkan dan memperjuangkan kemajuan BKPRMI diusulkan oleh pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah dan ditetapkan keanggotaannya oleh Pengurus Pusat.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota BKPRMI mempunyai kewajiban:
1. Mematuhi dan berpegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan peraturan organisasi lainnya;
2. Mengikrarkan janji sebagai berikut: “Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan BKPRM lainnya, serta setia kepada pimpinan Organisasi”;
3. Mengikuti proses kaderisasi berupa Pembinaan Kader Reguler dengan sistem Halaqah Ta’dibiyyah dan Latihan Manajemen Dakwah (LMD), sesuai dengan jenjang keanggotaan;
4. Menjunjung tinggi adab, akhlakul karimah, etika, sopan santun dan moralitas dalam berkata, bersikap, berprilaku dan menjalankan aktivitas organisasi;
5. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi;
6. Terlibat aktif dalam kegiatan keorganisasian;
7. Menjalankan tugas yang diamanahkan oleh Organsiasi.
8. Menjaga nama baik organisasi BKPRMI
Pasal 6
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak untuk:
a. Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA);
b. Berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan BKPRMI.
c. berbicara dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
d. Mendapat pelayanan dan memberikan pendapat, saran serta usulan baik secara lisan dan/atau tulisan secara bebas dan terbuka, menyampaikan nasihat dan kritik, berkreasi, serta berinisiatif dalam berbagai bentuk, secara beradab dan sesuai tertib organisasi;
e. Membela diri, mendapat pendampingan serta pembelaan, dan/atau rehabilitasi, serta mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dalam melaksanakan tugas keorganisasian.
f. Diajukan sebagai calon pejabat publik;
2. Anggota Biasa mempunyai hak untuk:
a. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkatan organisasi;
b. Dapat diajukan sebagai calon pengurus BKPRMI dan calon pengurus lembaga pada semua tingkatan organisasi;
3. Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
Pasal 7
Penerimaan Anggota Biasa
Rekrutmen dan kaderisasi Anggota Biasa dilaksanakan dengan sistem dan mekanisme sebagai berikut:
1. Anggota Pendukung terdiri dari Anggota Terdaftar dan Anggota Aktif;
a. Anggota Terdaftar adalah setiap pemuda remaja aktivis masjid dengan secara sukarela mendaftarkan diri dan menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan/peraturan organisasi
lainnya serta siap untuk berpartisipasi aktif mengikuti semua kegiatan dan pelatihan yang dibina oleh BKPRMI disemua jenjang kaderisasi anggota.
b. Anggota Aktif adalah Anggota Terdaftar yang telah dinyatakan lulus mengikuti Masa Orientasi Ta’aruf (MOT) BKPRMI, diangkat dan ditetapkan menjadi Anggota Pendukung BKPRMI, setelah dikeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota Pendukung BKPRMI.
2. Setiap Anggota Pendukung yang setia mengikuti pembinaan dan kaderisasi yang diselenggarakan BKPRMI dan telah dinyatakan lulus dalam mengikuti Latihan Manajemen Dakwah (LMD) I, diangkat dan ditetapkan menjadi Anggota Terbina BKPRMI serta dikeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota Terbina BKPRMI.
3. Anggota Terbina terdiri dari Anggota Mula dan Anggota Muda;
a. Anggota Mula adalah Anggota Aktif yang telah lulus mengikuti Latihan Manajemen Dakwah (LMD) I serta aktif mengikuti pembinaan reguler BKPRMI;
b. Anggota Muda adalah Anggota Mula yang telah memenuhi kompetensi standar minimal Anggota Mula serta aktif mengikuti pembinaan reguler BKPRMI.
4. Setiap Anggota Terbina yang setia mengikuti pembinaan dan kaderisasi yang diselenggarakan BKPRMI dan telah dinyatakan lulus dalam mengikuti Latihan Manajemen Dakwah (LMD) II, diangkat dan ditetapkan menjadi Anggota Utama BKPRMI, setelah dikeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota Utama BKPRMI.
5. Anggota Utama terdiri dari Anggota Madya dan Anggota Mandiri;
a. Anggota Madya adalah Anggota Muda yang telah dinyatakan lulus dalam mengikuti Latihan Manajemen Dakwah (LMD) II serta aktif mengikuti pembinaan reguler BKPRMI;
b. Anggota Mandiri adalah Anggota Madya yang telah memenuhi kompetensi standar minimal Anggota Madya serta aktif mengikuti pembinaan reguler BKPRMI.
6. Setiap Anggota Utama yang setia mengikuti pembinaan dan kaderisasi yang diselenggarakan BKPRMI dan telah dinyatakan lulus dalam mengikuti Latihan Manajemen Dakwah (LMD) II, diangkat dan ditetapkan menjadi Anggota Inti BKPRMI, setelah dikeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota Inti BKPRMI.
7. Anggota Inti terdiri dari Anggota Mahir dan Anggota Purna;
a. Anggota Mahir adalah Anggota Mandiri yang telah dinyatakan lulus dalam mengikuti Latihan Manajemen Dakwah (LMD) III serta aktif mengikuti pembinaan reguler BKPRMI;
b. Anggota Purna adalah Anggota Mahir yang telah memenuhi kompetensi standar minimal Anggota Mahir serta aktif mengikuti pembinaan reguler BKPRMI.
Pasal 8
Penerimaan Anggota Fungsional
Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah:
1. Semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat Nasional hingga Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai Anggota Fungsional.
2. Setelah melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI asal aktivis mengeluarkan Surat Keputusan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota Fungsional dan memberikan Kartu Anggota Fungsional BKPRMI sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.
3. Panduan tata cara pengelolaan administrasi penerimaan anggota, model sertifikat anggota dan kartu anggota diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 9
Penerimaan Anggota Kehormatan
Prosedur menjadi Anggota Kehormatan adalah:
1. DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap telah berjasa kepada perkembangan BKPRMI.
2. Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota Kehormatan BKPRMI.
3. Panduan tata cara pengelolaan administrasi penerimaan anggota, model sertifikat anggota dan kartu anggota diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 10
Berakhirnya Keanggotaan
1. Anggota Biasa dapat diberhentikan keanggotaanya apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Telah berakhir masa keanggotaannya;
c. Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri yang disampaikan secara tertulis;
d. Murtad;
e. Menjadi anggota organisasi yang dilarang menurut perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Pemerintah dan/atau menurut Majelis Ulama Indonesia,
f. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi lainnya, atau
g. Akan menduduki suatu jabatan yang oleh perundangan-undangan yang berlaku dilarang dijabat oleh anggota organisasi kemasyarakatan.
2. Status keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan berakhir sebagaimana tercantum ayat (1) ditambahkan dengan tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI pada semua tingkat organisasi dan/atau dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
3. Mekanisme pemberhentian Anggota diatur dengan ketentuan:
a. Anggota yang meninggal dunia dan telah berkahir masa keanggotannya, keanggotaanya berhenti dengan sendirinya
b. Anggota yang berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri dan/atau tidak aktif, keanggotaannya diberhentikan dengan surat keputusan organisasi.
c. Anggota yang murtad atau menjadi anggota organisasi terlarang oleh perundangan-undangan yang berlaku, Peraturan Pemerintah dan/atau menurut Majelis Ulama Indonesia, keanggotaannya dicabut oleh organisasi berdasarkan keputusan Rapat Pleno.
d. Anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pleno.
e. Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW BKPRMI.
f. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
4. Tata cara pembelaan dan rehabilitasi anggota:
a. Anggota yang dinyatakan berhenti keanggotaannya diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Daerah, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Nasional.
b. Apabila pembelaan dari anggota tersebut diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut.
5. Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 11
Mutasi Anggota
1. Mutasi Angota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu daerah ke daerah lain.
2. Mutasi Anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah domisili.
3. Dalam keadaan tertentu, seorang Anggota BKPRMI dapat melakukan mutasi keanggotaan dari suatu daerah ke daerah lain dengan membawa Surat Keterangan dan Kartu Anggota yang menyebutkan jenjang keanggotaannya dari Pengurus Daerah asal.
4. Untuk memperoleh persetujuan dari daerah asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan surat keterangan.
Pasal 12
Rangkap Anggota
1. Setiap anggota BKPRMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi masa lain.
2. Anggota BKPRMI yang merangkap menjadi anggota pada organisasi masa lain harus menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi BKPRMI lainnya.
Pasal 13
Representasi Keanggotaan
1. Semua partisipasi Anggota Biasa dalam kegiatan BKPRMI direpresentasikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari organisasi Pemuda Remaja Masjid yang bersangkutan.
2. Semua partisipasi Anggota Fungsional dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya merepresentasikan organisasi Pemuda Remaja Masjidnya dan dirinya sendiri.
3. Semua partisipasi Anggota Kehormatan dalam kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya sendiri.
BAB III
KEPENGURUSAN PARIPURNA
Pasal 14
Kriteria Pengurus
Pengurus BKPRMI harus memenuhi kriteria pokok sebagai berikut:
1. Aktivis Pemuda Remaja Masjid dan/atau Mushallah dan terdaftar sebagai anggota.
2. Mampu membaca dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-sunnah secara benar.
3. Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan Islam.
4. Mempunyai wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang kokoh dan integral.
5. Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabligh.
6. Mengamalkan jiwa Muwahhid, Mujahid, Muaddib, Musaddid, Mujaddid
Pasal 15
Penyusunan Pengurus
1. Ketua Umum bersama Formatur untuk pertama kali menyusun kelengkapan pengurus organisasi.
2. Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga diusulkan oleh Direktur dan dipertimbangkan untuk disahkan oleh Ketua Umum sesuai jenjang organisasi.
Pasal 16
Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum dibantu maksimal 7 (tujuh) orang Ketua.
b. Seorang Sekretaris Jenderal/Umum maksimal 7 (tujuh) orang Wakil Sekretaris Jenderal/Umum.
c. Seorang Bendahara Umum dibantu minimal 3 (tiga) orang Wakil Bendahara.
2. Departemen/Biro/Bidang/Seksi terdiri dari seorang Koordinator dan minimal 2 (dua) anggota departemen yang melaksanakan program umum, sektoral dan temporer, terdiri dari:
a. Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri.
b. Departemen Penelitian, dan Pemberdayaan Masjid.
c. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
d. Departemen Kebudayaan dan Olah Raga.
e. Departemen Kajian Sosial dan Politik.
f. Departemen disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing
3. Kepengurusan pada setiap jenjang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
4. Pengurus atau Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari:
a. Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu Maksimal 5 (lima) orang Wakil Direktur yang membidangi beberapa urusan; seorang Sekretaris dibantu maksimal 2 (dua) Wakil Sekretaris dan seorang Bendahara dan satu wakil bendahara.
b. Kelengkapan pengurus lembaga-lembaga BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Direktur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus.
Pasal 17
Tata Kerja
1. Kesekretariatan dilakukan secara terpusat dan bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Jenderal/Umum sesuai dengan jenjang organisasi.
2. Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh Bendahara Umum dan bendahara-bendahara sesuai dengan jenjang organisasi.
3. Hubungan kerja antar Direktur Lembaga antar tingkat organisasi secara vertikal dilakukan dengan berkoordinasi dengan Ketua yang membidangi bersama Sekretaris Jenderal/Umum.
4. Departemen berada di bawah koordinasi Ketua.
Pasal 18
Majelis Pertimbangan
1. Majelis Pertimbangan sebagai satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal 5 (lima) orang anggota.
2. Majelis Pertimbangan mempunyai kewenangan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan serta teguran langsung kepada Ketua Umum.
3. Majelis Pertimbangan adalah tokoh pemuda masjid, alumni atau mantan pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid.
Pasal 19
Syarat-syarat Ketua Umum
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Ketua Umum BKPRMI pada tiap tingkatan adalah :
1. Syarat Umum
a. Telah menjadi anggota BKPRMI minimal 2 Tahun.
b. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan organisasi.
c. Mampu membaca Alquran secara tartil
d. Mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas
e. Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi
f. Berpengalaman dalam memimpin organisasi setingkat dibawahnya, kecuali DPKel/DPDes.
g. Bersedia berdomisili dikota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih jadi Ketua Umum.
2. Syarat Khusus
a. Telah lulus Latihan Mujahid Dakwah Tiga (LMD 3) Bagi Ketua Umum DPP BKPRMI.
b. Telah lulus Latihan Mujahid Dakwah Dua (LMD 2) bagi Ketua Umum DPW Provinsi.
c. Telah lulus Latihan Mujahid Dakwah Satu (LMD 1) Bagi Ketua DPD/ DPK/ dan DPKel atau DPDes.
Pasal 20
Masa Jabatan Ketua Umum
Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 21
Pengukuhan & Pelantikan Dewan Pengurus
1. Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat oleh Ketua Umum.
2. Pelantikan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Kecamatan, Dewan Pengurus Kelurahan atau Desa dilantik oleh Ketua Umum atau Pengurus satu tingkat diatasnya.
Pasal 22
Ikrar Pengurus
Pernyataan Ikrar Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia:
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Kami ridho Allah sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai agama kami serta Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul kami, kami berikrar:
1. Akan memenuhi kewajiban Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya.
2. Memegang teguh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan konsisten.
3. Mengutamakan prinsip-prinsip aqidah, akhlakul karimah dan ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan persatuan, sebangsa, setanah air sesama manusia, dan kemanusiaan.
4. Mengembangkan prinsip-prinsip dakwah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
Semoga Allah mencurahkan rahmat, hidayah dan taufiknya”.
Pasal 23
Masa Bakti Kepengurusan
1. Dewan Pengurus Pusat dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan Ketua Umum dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa bakti berikutnya,
2. Dewan Pengurus Wilayah dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan ketua umum dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa bakti berikutnya
3. Dewan Pengurus Daerah dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan ketua umum dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti berikutnya.
4. Dewan Pengurus Kecamatan dipilih untuk masa bakti 3 (tiga) tahun dan hanya dapat menjadi Dewan Pengurus untuk dua kali masa bakti. Jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih dua kali masa bakti.
5. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dipilih untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan hanya dapat menjadi Dewan Pengurus untuk dua kali masa bakti. Jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih dua kali masa bakti.
Pasal 24
Pembinaan Kepengurusan
1. Keberadaan dan kesinambungan kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab semua pengurus secara berjenjang sehingga upaya pembinaan anggota pemuda remaja masjid, umat dan bangsa.
2. Pada setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh pengurus di atasnya di dalam wilayahnya.
3. Pada saat akan berakhirnya masa bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya pengurus yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya.
4. Bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan sebuah tingkat kepengurus BKPRMI dan belum melaksanakan permusyawaratan untuk itu, maka pengurus yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya melaksanakan musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
5. Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, pengurus yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya wajib melakukan suatu tindakan pembinaan berupa perpanjangan sementara, atau pembekuan pengurus dengan membentuk karateker kepengurusan dalam rangka melaksanakan musyawarah untuk membentuk pengurus baru periode berikutnya.
BAB IV
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 25
Pembina
1. Pembina BKPRMI terdiri dari:
a. Pemerintah
b. Majelis Ulama Indonesia
c. Tokoh Masyarakat
2. Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3. Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.
Pasal 26
Penasehat
1. Penasehat BKPRMI terdiri dari Mantan Ketua Umum dan Pengurus BKPRMI ditiap tingkatan, Figur Ulama dan Tokoh Masyarakat.
2. Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3. Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi kepentingan pengembangan organisasi.
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA BKPRMI
Pasal 27
Nama-nama Lembaga
Agar program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih sistematis, berkesinambungan dan profesional, maka BKPRMI membentuk lembaga-lembaga, yaitu:
1. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Da’wah dan Sumber Daya Manusia (LPPDSDM), yang memberikan perhatian kepada program pembinaan pemuda remaja masjid dan pembinaan kader baik anggota maupun pengurus BKPRMI yang terprogram dan berkesinambungan untuk tercapainya kualitas pemuda remaja masjid dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, tangguh, cerdas, kreatif, berbudaya, produktif, mandiri, dan profesional;
2. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (LPPTKA), yang memberi perhatian kepada program dan gerakan membaca, menulis dan memahami Al-Qur’an bagi anak-anak di masjid dalam arti luas, dengan program pendidikan di mulai dari Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKA), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) dan Ta’limul Qu’ran lil Aulad (TQA);
3. Lembaga Pembinaan Pengembangan Keluarga Sakinah BKPRMI (LPPK Sakinah BKPRMI), yang memberi perhatian kepada program pembina kesejahteraan keluarga muslim, khususnya keluarga besar BKPRMI dan peningkatan potensi keluarga muslim khususnya perempuan dalam arti luas;
4. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi dan Koperasi (LPPEKOP), yang memberi perhatian kepada program pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda remaja masjid dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi umat yang berjiwa ke-Islaman, kerakyatan, kemandirian, kewirausahaan dan keadilan.
5. Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Kesehatan Masyarakat (LPPKM), yang memberikan perhatian kepada program pembinaan, dan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang sehat jasmani dan rohani dengan berbasis masjid.
6. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi dan meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga, membangun, membina dan meningkatkan kualitas keilmuan khususnya di bidang hukum terhadap anggota dan pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum, menjalin kerjasama terhadap instansi, LBH dan lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi hukum dan/atau bantuan hukum terhadap masyarakat.
7. Brigade Masjid yang memberikan perhatian kepada program cinta tanah air, bela negara dan bela masyarakat, termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
BAB VI
MAKSUD, FUNGSI, DAN SIFAT LEMBAGA
Pasal 28
Maksud
Peran Lembaga-lembaga BKPRMI dalam melakukan setiap aktivitas program, bersifat mandiri dengan pendekatan fungsional.
Pasal 29
Keanggotaan lembaga-lembaga BKPRMI adalah perorangan dan unit-unit organisasi yang secara otomatis menjadi Anggota BKPRMI.
Pasal 30
Yang dimaksud sebagai penyelenggara program organisasi yaitu dalam melakukan kaderisasi profesional di bidangnya, dalam rangka pengembangan potensi yang memiliki komitmen pada eksistensi dan citra BKPRMI.
Pasal 31
1. Lembaga-lembaga BKPRMI adalah organ integral dan merupakan bagian yang tak terpisahkan secara struktural dalam tubuh kepengurusan BKPRMI dan disahkan oleh Dewan Pengurus.
2. Bahwa kedudukan lembaga-lembaga BKPRMI Tingkat Nasional/Pusat harus berada di Ibukota Negara bersama dengan Struktur Kepengurusan DPP BKPRMI, sedangkan untuk kegiatan (pelaksana teknis) boleh dilaksanakan di Wilayah atau di Daerah.
3. Lembaga-lembaga BKPRMI adalah bersifat mandiri dalam menata program kerjanya, yang didasarkan pada AD dan ART serta Ketetapan MUNAS mengenai pokok-pokok Program Nasional.
4. Lembaga-lembaga BKPRMI selain yang telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk oleh DPP BKPRMI yang didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan MUNAS.
5. Struktur organisasi dan kepengurusan lembaga-lembaga BKPRMI diatur dengan Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 32
Kedudukan lembaga-lembaga BKPRMI dan pengaturan asset kelembagaan BKPRMI diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi yang didasarkan AD dan ART hasil MUNAS sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi.
Pasal 33
Lembaga-lembaga BKPRMI bertugas membantu DPP BKPRMI menjalankan program spesialisasi bidang atau program unggulan serta melakukan kemitraan dalam kerangka pengembangan potensi kader dan pencapaian maksud tujuan lembaga.
Pasal 34
Lembaga-lembaga BKPRMI melakukan apresiasi program sesuai skill dan spesifikasi bidang secara profesional sebagai wadah pengembangan kader dengan kiprah program kemitraan.
BAB VII
PERWAKILAN BKPRMI LUAR NEGERI
Pasal 35
Tujuan dan Maksud
1. Pembentukan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri ini sebagai perangkat organisasi, dalam membuka kerjasama hubungan luar negeri dalam mengaktualkan dan mengimplementasikan program kerja BKPRMI, terkait dengan peningkatan skill,
pengetahuan (pendidikan) dan syiar Islam (dakwah) sesuai dengan program DPP BKPRMI secara keseluruhan.
2. Yang dimaksud sebagai perangkat organisasi yaitu dalam melakukan misi kemitraan professional dalam rangka pengembangan potensi yang memiliki komitmen pada eksistensi dan citra BKPRMI.
Pasal 36
Kedudukan dan status
1. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah organ integral dan merupakan bagian yang tak terpisahkan secara struktural dalam tubuh kepengurusan DPP BKPRMI.
2. Bahwa kedudukan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri berada di ibu kota negara sahabat Republik Indonesia dengan struktur perwakilan DPP BKPRMI.
3. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah bersifat semi otonomi dalam menata program kerjanya, yang didasarkan pada AD dan ART serta Ketetapan MUNAS BKPRMI mengenai Pokok-Pokok Program Nasional.
4. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri selain yang telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk oleh DPP BKPRMI yang didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan BKPRMI.
5. Struktur Organisasi dan Kepengurusan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri diatur dengan Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 37
Kedudukan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dan pengaturan asset perwakilan BKPRMI akan diatur tersendiri dalam peraturan organisasi yang didasarkan AD dan ART hasil MUNAS XII BKPRMI sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi.
Pasal 38
Tugas dan wewenang
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri bertugas membantu DPP BKPRMI menjalankan program kemitraan luar negeri dalam spesifikasi bidang peningkatan skill, pengetahuan atau program unggulan serta melakukan kemitraan dalam kerangka pengembangan potensi kader dan pencapaian maksud dan tujuan BKPRMI.
Pasal 39
Kewenangan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah melakukan apresiasi program kemitraan dan hubungan luar negeri sesuai skill dan spesifikasi bidang secara professional sebagai wadah pengembangan kader dengan kiprah program kemitraan dan program kemandirian yang tidak bertentangan dengan AD dan ART BKPRMI.
Pasal 40
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.
BAB VIII
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 41
Sanksi
1. Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan penerapan disiplin/sanksi.
2. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota dan/atau pengurus.
Pasal 42
Tata Cara Penerapan Sanksi
Tata cara penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah: Terbukti, Bijaksana, Adil dan Tegas.
Pasal 43
Jenis Disiplin
1. Klarifikasi penerapan disiplin/sanksi terdiri dari:
a. Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis,
b. Peringatan,
c. Pembebanan,
d. Pemberhentian sementara atau skorsing,
e. Penurunan jenjang Keanggotaan, dan
f. Pemberhentian dari kepengurusan dan/atau keanggotaan
2. Anggota dan/atau pengurus mendapat sanksi karena:
a. Melalaikan tugas organisasi,
b. Perbuatan yang melanggar aturan syariat dan/atau organisasi,
c. Menodai citra organisasi atau bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi,
d. atau perbuatan lain yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan-peraturan organisasi lainnya.
e. Melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
3. Anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan dan rehabilitasi, dengan cara:
a. Anggota yang dikenakan sanksi diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Daerah, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Nasional.
b. Apabila pembelaan dari anggota tersebut diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut.
4. Pedoman disiplin/sanksi dan disiplin keanggotaan, pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota diatur dengan Keputusan DPP BKPRMI
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 44
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
1. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah serta Peninjau dan Undangan.
2. Segala ketetapan Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
3. Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah
b. Mendengar dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat.
c. Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Menetapkan Program Nasional.
e. Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat.
g. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Pusat.
h. Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
4. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari MPP, DPP, MPW, DPW, MPD, dan DPD BKPRMI.
5. Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.
Pasal 45
Musyawarah Nasional Istimewa
1. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Musyawarah Nasional Istimewa dan mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Nasional Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan Pengurus Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah setelah mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.
Pasal 46
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas Penetapan Dewan Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang sah.
2. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a. DPW dan MPW BKPRMI.
b. DPD, MPD, DPK dan MPK BKPRMI.
c. Undangan yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI.
3. Musyawarah Wilayah diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah.
c. Menetapkan Program Kerja Wilayah.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Wilayah.
f. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Wilayah Provinsi.
Pasal 47
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Daerah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang sah di daerah tersebut.
2. Musyawarah daerah dihadiri oleh:
a. DPD dan MPD BKPRMI.
b. DPK, MPK, DP Kel/Des, MP Kel/Des dan Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid.
c. Undangan lain yang ditetapkan DPD BKPRMI.
3. Musyawarah Daerah diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.
c. Menetapkan Program Kerja Daerah.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Daerah.
f.Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 48
Musyawarah Kecamatan
1. Musyawarah Kecamatan diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Daerah atas permintaan 2/3 dari jumlah Anggota Fungsional atau 10 (sepuluh) Anggota Biasa di Kecamatan tersebut.
2. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh:
a. DPK dan MPK BKPRMI.
b. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa.
c. Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid di Wilayah Kecamatan.
d. Undangan lain yang ditetapkan oleh DPK BKPRMI.
3. Musyawarah Kecamatan diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan.
c. Menetapkan Program Kerja Kecamatan.
d. Memilih Ketua Umum DPK dan MPK BKPRMI.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Kecamatan.
f. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kecamatan.
Pasal 49
Musyawarah Kelurahan/Desa
1. Musyawarah Kelurahan/Desa diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa atas permintaan 2/3 dari jumlah anggota perorangan atau 10 anggota kelembagaan di Kelurahan/Desa tersebut.
2. Musyawarah Kelurahan/Desa dihadiri oleh:
a. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Mejelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
b. Anggota Biasa, organisasi Pemuda Remaja Masjid di Wilayah Kelurahan/Desa.
c. Undangan lain yang ditetapkan oleh DP Kel/Des.
3. Musyawarah Kelurahan/Desa diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
c. Menetapkan Program Kerja Kelurahan/Desa.
d. Memilih Ketua Umum DP Kel/Des dan MP Kel/Des BKPRMI.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Kelurahan/Desa.
f. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kelurahan/Desa.
BAB X
HAK SUARA
Pasal 50
Hak Suara
1. Dalam Musyawarah Nasional, DPW BKPRMI dan DPD BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
2. Dalam Musyawarah Wilayah, DPD BKPRMI dan DPK BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
3. Dalam Musyawarah Daerah, DPK BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) suara
BAB XI
RAPAT-RAPAT DAN SILATURAHMI
Pasal 51
Rapat-rapat
Rapat-rapat BKPRMI terdiri dari:
1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Pusat. Ketua
Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat nasional dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa.
2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPP BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja nasional.
3. Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat Wilayah.
4. Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPW BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Wilayah.
5. Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Kecamatan, Ketua Umum tingkat Kelurahan/Desa berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis Daerah.
6. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh para pengurus DPD BKPRMI ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk memutuskan rincian agenda program kerja Daerah.
7. Rapat Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Kecamatan Ketua Umum, Ketua Umum dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat Kelurahan/Desa.
8. Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPK BKPRMI, ditambah utusan DP Kel/Des BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/ Desa.
9. Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIMKEL/DESA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DP Kel/Des BKPRMI, yang dihadiri oleh para Pengurus DP Kel/Des BKPRMI ditambah Ketua Umum Pemuda Remaja Masjid, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.
10. Rapat Pengurus harian ialah rapat yang dihadiri oleh para Pengurus Harian sesuai jenjang organisasi.
11. Rapat Pleno ialah rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan, sesuai jenjang organisasi.
12. Rapat Pleno sekurang-kurangnya diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali.
13. Rapat Kerja sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu periode.
14. Rapat Pimpinan sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu periode.
Pasal 52
Silaturahmi Kerja
1. Silaturahmi Kerja diselenggarakan oleh lembaga BKPRMI, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode, berwenang merumuskan dan menetapkan rincian agenda program kerja lembaga, sesuai jenjang struktur organisasi.
2. Merumuskan kebijakan lembaga sesuai tugas dan fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Dewan Pengurus.
3. Menetapkan rincian agenda program kerja lembaga sesuai jenjang struktur organisasi.
Pasal 53
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
1. Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh separuh lebih satu jumlah peserta yang berhak hadir.
2. Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan mendapatkan persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XII
RANGKAP JABATAN DAN PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 54
Rangkap Jabatan
1. Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus pada satu tingkat kepengurusan BKPRMI tidak boleh dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang sama.
2. Dalam keadaan tertentu anggota dan/atau pengurus BKPRMI diperbolehkan rangkap jabatan pada organisasi masa lain atas persetujuan Pengurus di setiap tingkatannya.
3. Anggota dan/atau pengurus BKPRMI yang rangkap jabatan pada organisasi lain di luar BKPRMI, harus menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi BKPRMI lainnya.
Pasal 55
Pengisian Jabatan Antar Waktu
1. Apabila Ketua Umum tidak dapat melakukan jabatannya karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian sesuai dengan jenjang organisasi, ketua umum tersebut berstatus pjs.
2. apabila pjs ketua umum tersebut ingin didefenitifkan maka harus diputuskan oleh munas istimewa
3. Apabila pengurus harian selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan oleh Ketua Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis Pertimbangan sesuai jenjang organisasi
4. Apabila Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh Pengurus yang diberi mandat oleh Ketua Umum.
Pasal 56
Sebab-sebab Reshufle
1. Reshufle Pengurus dapat dilakukan di setiap janjang organisasi, disebabkan karena:
a. Enam bulan berturut-turut tidak aktif, tanpa alasan yang jelas.
b. Tidak menghadiri Rapat Pleno pengurus 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
c. Menyatakan mengundurkan diri.
d. Meninggal dunia.
e. Mencemarkan nama baik organisasi.
f. Dihukum pidana oleh pengadilan yang bersifat tetap.
2. Reshufle Pengurus dilakukan melalui Rapat Pleno Pengurus Harian, kecuali Ketua Umum melalui RAPIMNAS atau MUIS Nasional.
3. Pengesahan hasil Reshufle Dewan Pengurus sesuai mekanisme yang diatur dalam ART BKPRMI ini.
BAB XIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 57
Lambang
Bentuk, Arti dan Penggunaan Lambang
1. Bentuk Lambang BKPRMI, adalah:
2. Arti lambang adalah sebagai berikut:
a. Berbentuk lingkaran dengan garis batas tipis, memberi arti bahwa selalu bergerak dinamis dan selalu mengembangkan hal-hal baru yang inovatif menuju kesempurnaan.
b. Tulisan Kaligrafi dua kalimat syahadat, dengan huruf putih, menunjukkan identitas aqidah muslim dan penegakkan ibadah yang kokoh dilandasi niat suci, ikhlas dan berakhlak mulia serta bersatu.
c. Warna Hijau pada lingkaran dalam, sebagai latar belakang tulisan kaligrafi, berarti suatu kebenaran yang membawa kedamaian untuk kesejahteraan agama, bangsa dan negara.
d. Tulisan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dengan huruf besar balok, bermakna ketegasan sikap dan pendirian untuk membangun komunikasi, silaturahmi, persaudaraan dan persatuan dengan semua potensi umat dan bangsa.
3. Lambang seperti yang tersebut pada ayat (1) dan (2) dipergunakan untuk pembuatan bendera, kop surat, umbul-umbul, kain rentang, cindera mata, sticker, kain rentang, dan bentuk lainnya ; dengan mengindahkan kepantasan dan kepatuhan.
4. Masing-masing lembaga di dalam BKPRMI diizinkan mempunyai lambang tersendiri, yang diatur oleh ketetapan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 58
Atribut Lainnya
1. Bendera BKPRMI berwarna putih, dengan lambang tercantum di tengah bendera.
2. BKPRMI mempunyai lagu Mars dan Hymne.
3. Pakaian Resmi, Jas dan Seragam Ketahanan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau pedoman organisasi.
4. Kartu Tanda Anggota, Lencana Penghargaan dan Kehormatan teknis penggunaan, pemakaian, pemberian dan lain-lain diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP BKPRMI.
BAB XIV
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 59
Kekayaan Organisasi
1. Kekayaan organisasi adalah segala sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
2. Peraturan dan tata tertib penerimaan kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait.
3. Mekanisme ketatalaksanaan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dengan keputusan DPP BKPRMI.
BAB XV
WADAH KELUARGA BESAR BKPRMI
Pasal 60
Wadah Keluarga Besar BKPRMI
1. KB BKPRMI berfungsi sebagai wadah berhimpun para alumni anggota dan pengurus BKPRMI guna menjalani hubungan kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka mencapai tujuan BKPRMI.
2. Keluarga Besar BKPRMI adalah para alumni Anggota dan Pengurus DPP/DPW/DPD/DPK/DPKel/Des dan/atau yang telah berusia diatas 45 tahun.
3. KB BKPRMI dipimpin oleh Presidium berjumlah sekurang-kurangnya 5 orang yang dipilih oleh peserta Munas dan disahkan di sidang Pleno Munas BKPRMI.
4. Kriteria Presidium adalah mantan Ketua Umum disetiap tingkatannya.
5. Presidium KB BKPRMI bersifat kolektif kolegial.
6. KB BKPRMI bersifat koordinatif yang diperbolehkan memberikan masukan, usul dan saran untuk kemajuan organisasi BKPRMI.
7. Posisi KB BKPRMI adalah garis putus-putus atau koordinasi disamping Ketua Umum DPP BKPRMI.
8. KB BKPRMI bukan organisasi baru yang berdiri sendiri namun berada dalam struktur resmi organisasi BKPRMI.
9. Penjelasan lainnya tentang KB BKPRMI diatur dalam Pedoman KB BKPRMI
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Istimewa.
BAB XVII
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 62
1. Institusi Permusyawaratan Tingkat I untuk usulan Rancangan Perubahan AD dan ART BKPRMI adalah RAPIMNAS.
2. Keputusan RAPIMNAS diajukan pada MUNAS atau MUIS untuk dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh DPP BKPRMI.
BAB XVIII
KHATIMAH
Pasal 63
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Aggaran Rumah Tangga BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XII Tahun 2014 di Makasar
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 9 Sya’ban 1439 H
25 April 2018 M