KH. Hasid Hasan Palogai, SH., MA.
Ketua Umum DPW BKPRMI Sulsel
Ketua MUI Takalar
BKPRMISULSEL.ID | OPINI – Ketika pejuang kemerdekaan menghadapi ancaman cukup berat dari kaum penjajah sekutu yang masih bertekad untuk menguasai wilayah Republik Indonesia meskipun telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Tomo mendatangi seorang ulama besar Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945 untuk meminta tausiyah dan fatwa menghadapi penjajah dibawah pimpinan panglima Jenderal Mallaby.
KH. Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa yang dikenal sebagai RESOLUSI JIHAD yang berisi Fardu ‘Ain seluruh kaum muslimin dalam radius 94 Km dari kota Surabaya dan fardu kifayah diluar radius tersebut berjihad melawan penjajah. Puncaknya pada tanggal 10 November 1945, seluruh umat Islam dengan didukung kekuatan seluruh santri, semangat mempertahankan kemerdekaan dengan pekikan takbir Allahu Akbar komandan penjajah Jenderal Mallaby berhasil dibunuh.
Fakta sejarah kedigdayaan para santri merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia menjadi bukti bahwa lembaga pendidikan pondok pesantren adalah aset bangsa yang tidak boleh ada yang menyepelekan eksistensinya.
Sejatinya, seluruh komponen bangsa memberi porsi khusus kepada kaum sarungan tersebut dengan memberi ruang seluas-luasnya melakukan kajian keilmuan warisan turun temurun dari ulama yang bersambung sanad keilmuannya sampai kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Tepatlah kiranya pemerintah telah mengeluarkan UU tentang pondok pesantren dan menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, sebagai spirit membangkitkan semangat santri sebagai bagian dari perjuangan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selamat Hari Santri buat Santri dan Santriwati kita.
(Media Center BKPRMI Sulsel : Amrul)