Cover
DPW BKPRMI SULAWESI SELATAN (45 x 13 cm)_
WhatsApp Image 2022-06-11 at 13.00.23
previous arrow
next arrow
OPINI  

UPAYA MENYATUKAN LEBARAN PADA HARI YANG SAMA

Direktur Uni Ulama se Dunia, Prof. Dr. Yusuf al-Qardawi, perbedaan adalah sunnatullah, al-tsarwah (kekayaan), dalam berfastabiqul khaerat, "Berbeda dibolehkan dalam Islam dan yang dilarang adalah berpecah."

KHAZANAH SEJARAH :
Prof. Dr. H. Ahmad M. Sewang, M.A.
Dewan Penasehat DPW BKPRMI Sulsel
Guru Besar UIN Alauddin Makassar

BKPRMISULSEL.ID | OPINI – Perbedaan lebaran sudah berlangsung lama dalam sejarah. Umat sesungguhnya merindukan sebuah kepastian pada hari yang sama dalam melaksanakan lebaran. Upaya ini juga sudah lama diusahakan, alasannya jika perbedaan dalam masalah furu lainnya tidak terlalu kentara keluar. Berbeda jika salat Id yang dilaksanakan di lapangan terbuka, dampaknya akan jauh lebih berpengaruh. Seharusnya mempersatukan lebaran pada hari yang sama akan jauh lebih mudah

karena yang dicari adalah benda yang sama, yaitu bulan hilal, namun kenyataannya jadi rumit disebabkan perbedaan metode dan kriteria derajat bulan hilal yang digunakan, maka hasil ijtihadnya pun berbeda sekalipun dilakukan oleh masing-masing dari sebuah lembaga otoritas.

Sekalipun hasilnya berbeda, tetap keduanya harus dihargai. Andai di kemudian hari dalam kenyataannya salah satunya yang salah, maka yang salah itu, ternyata Nabi tetap diberikan penghargaan pahala atas jeri payah tulus yang mereka lakukan. Karena itu, tidak dibenarkan jika seseorang ikut menyalahkan salah satu dari dua pendapat yang berbeda. Sebelum ada pendapat baru yang bisa diterima secara umum masyarakat muslim.

Dalam sejarah sikap toleransi dalam perbedaan telah dipraktikkan sejak masa sahabat dengan sangat membanggakan, seperti para sahabat yang berbeda antara ibn Abbas dan Ibn Umar, yang satu berpendapat tidak batal wuduk jika bersentuhan perempuan dan yang lain justru batal. Antara Imam Syafii dan gurunya Abu Hanifah, yang satu menyatakan sunat muakkad kunut subuh dan yang lain sebaliknya. Namun keduanya saling menghormati. Di Indonesia hukum merokok berdasarkan bahsul masail para ulama NU dan majlis tarjih Muhammadiyah. Keduanya mengeluarkan keputusan kontradiktif, yang satu membolehkan dan yang satu mengharamkan dengan ilat yang berbeda. Walaupun berbeda mereka saling menghormati satu sama lain. Mereka mendahulukan akhlak dari fikih dan di sinilah mereka patut jadi teladan dalam mencontohkan persatuan dalam perbedaan.

Setiap upaya untuk mempersatukan umat dalam masalah furu patut dihargai, namun tidak bisa juga kecewa jika ulama besar, Direktur Uni Ulama se Dunia, Prof. Dr. Yusuf al-Qardawi, mengingatkan, perbedaan adalah sunnatullah, al-tsarwah (kekayaan), dalam berfastabiqul khaerat. Jika ada orang yang ingin keluar dengan hanya satu pendapat beliau berkata, itu mustahil terjadi dalam reakitas kehidupan
( لم يكن وقوع)
Karena itu tidak mungkin, maka upaya lain yang bisa dilakukan adalah mencptakan suasana damai dalam perbedaan.

Menurut Syekh Yusuf al-Qaradawi, “Berbedah dibolehkan dalam Islam dan yang dilarang adalah berpecah.”

Akhirnya, saya tetap harus memberikan apresiasi setiap upaya ingin menyatukan hari lebaran. Namun, ia harus tetap menghargai pendapat yang sudah ada sampai pendapat yang ditawarkan diterima secara umum kaum muslimin.

Menurut saya perbedaan yang ada karena perbedaan metode dan kriteria bulan. Jika itu bisa disatukan, maka barulah lebaran bisa dilaksanakan pada hari yang sama. Memang umat merindukan hari lebaran yang sama sebab dengan kesamaan itu akan meraih rentetan kebaikan lainnya, yaitu akan memudahkan pembuatan kalender Hijriah yang selama ini dikeluhkan.

Kepastian itu baru terwajud jika metode dan kriteria ru’ya dan hisab bisa disatukan. Sepanjang kedua metode itu masih jalan sendiri-sendiri, maka ikhtilaf itu akan selalu terjadi di tengah komunitas muslim. Untuk sementara sebelum bisa disatukan, maka diperlukan sikap tasamuh, saling menghargai satu sama lain. Dalam masalah ikhtilaf-furuiah tidak bisa dipaksakan, seperti penganut ru’ya tidak bisa memaksakan pandangannya pada penganut hisab, demikian sebaliknya. Hanya dengan demikian persatuan dalam perbedaan bisa berlangsung dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *